;


ZAKAT

A.      PENGERTIAN ZAKAT
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Sedangkan zakat dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Zakat Fitrah
b.      Zakat Maal
B.      HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan rukun Islam keempat (setelah puasa), dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
C.      ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim baik laki maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka atau budak, pada hari raya Idul Fitri. Zakat Fitrah itu berupa makanan pokok sebanyak satu sha’ (2 ½ kg) setiap orang, sejenis dan sekualitas dengan apa yang dikonsumsinya sehari-hari.
a.       Syarat wajib Zakat Fitrah:
-          Islam
-          Orang itu ada (hidup) pada hari terakhir Bulan Ramadhan sesudah matahari terbenam sampai sebelum shalat ‘ied.
-          Mempunyai harta yang lebih dari keperluan makanan untuk dirinya dan untuk keluarganya.
b.      Waktu Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan Ramadhan sesudah matahari terbenam hingga sebelum dilaksanakannya shalat ‘ied.
c.       Yang berhak menerima:
Q.S At-taubah:60

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

yang berhak menerima zakat ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.(Q.s At-Taubah:60)

-          Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
-          Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
-          Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
-          Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
-          Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
-          Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
-          Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
-          Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
d.      Fungsi dan hikmah Zakat Fitrah.
1.       Sebagai tanda syukur kepada Allah Swt.
2.       Mensucikan diri dari sikap, perbuatan, dan perkataan, yang kotor dan keji serta sia-sia, dan kikir.
3.       Meringankan beban hidup orang yang sangat membutuhkan sehingga diharapkan pada hari raya yang berbahagia tidak ada satu orang pun yang merasa sedih karena kelaparan.
4.       Menumbuhkan sikap persaudaraan antar sesama muslim.
5.       Menghilangkan sifat kikir.
D.      ZAKAT MAAL
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.
Hukum zakat maal adalah wajib bagi setiap muslim yang merdeka dan memiliki harta dan telah mencapai nishab dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
a.       Syarat wajib membayar zakat maal:
-          Islam
-          Baligh
-          Berakal
-          Merdeka
-          Hartanya telah mencapai nishab
-          Telah sampai waktunya (haul)
-          Milik sendiri sepenuhnya
b.      Syarat – syarat harta yang dizakatkan.
a.       Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
b.      Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
c.       Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
d.      Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
e.      Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
f.        Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
c.       Jenis-jenis harta yang terkena wajib zakat.
1. Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
a.       Kambing
Haul                               : 1 tahun
Nishab                          : 40 ekor
Bagian Zakat               : - 40 s.d 120 ekor à1 ekor
                                       - 121 s.d 200 ekor à2 ekor
                                        - lebih dari 300 à @100 ekor = 1 ekor
                          b.  Sapi atau kerbau
                               Haul                              : 1 tahun
                               Nishab                          : 30 ekor
                               Bagian Zakat                : - @ 30 ekor à 1 ekor umur 1 tahun
                                                                       -  @ 40 ekor à 1 ekor umur 2 tahun
                           c.  Unta
                               Haul                                : 1 tahun
                                Nishab                           : 5 ekor
                                Bagian zakat                 :
Jumlah unta
Kambing
Anak Unta betina
5 - 9
1 ekor umur 1 tahun

10 - 14
2 ekor umur 1 tahun

15 - 19
3 ekor umur 1 tahun
 
20 - 24
4 ekor umur 1 tahun

25 - 35

1 ekor umur 1 – 2 tahun
36 - 45

1 ekor umur 2 – 3 tahun
46 - 60

1 ekor umur 3 – 4 tahun
61 - 75

1 ekor umur 4 -5 tahun
76 - 90

2 ekor umur 2 – 3 tahun
91 - 105

2 ekor umur 3 – 4 tahun
>120

@ 40 ekor à 1 ekor umur 2 – 3 tahun


@ 50 ekor à 1 ekor umur 3 – 4 tahun
                                      

       














2.  Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Nishab                  : 750 kg
Bagian zakat       : a. 10% jika diairi air sungai.
                                  b.  5% jika diairi oleh air yang dibayar.
3.       Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
Nishab                  : - emas                                : 85 gram
                                : - perak               : 672 gram
Bagian zakat       : 2 ½ % dari jumlah emas dan perak yang dimiliki
4.       Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
Haul                       : 1 tahun
Nishab                  : seharga emas 85 gram
5.       Hasil Tambang(Ma'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
(Dengan melihat barang tambang)
6.       Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
Haul                       : 1 tahun
Nishab                  : seharga 85 gram emas
Bagian zakat       :  bagian
7.       Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
d.      Yang berhak menerima zakat.
Sama dengan yang berhak menerima zakat fitrah.
e.      Fungsi dan Hikmah Zakat Maal.
1.       Sebagai tanda rasa syukur kepada Allah Swt. Yang telah memberikan karunia yang tidak bisa dinilai harganya.
2.       Membersihkan diri dari sifat kikir dan mendidik agar mempunyai sifat pemurah, biasa membayarkan amanat Allah Swt. Kepada yang berhak menerima.
3.       Guna menjaga kejahatan yang akan timbul dari si miskin karena ketiadaannya.
4.       Guna mendekatkan persaudaraan antara yang kaya dan yang miskin.
5.       Mensucikan harta yang dimiliki, karena mensucikan harta dari hak hak fakir miskin akan menambah keberkahan bagi pemiliknya.
6.       Menanamkan rasa ikhlas terhadap hukum Allah Swt. Untuk dilaksanakan.



---***---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar